Malang (bmnnews) – malang 25 maret 2025, kurang lebih 16.30 wib, redaksi bmnnews di hubungi oleh salah satu anggota.
Salah satu anggota BMN yang bernama Moch Idham Wahyu, melapor ke redaksi bmnnews.
Idham sapaan sehari hari pelapor memkonfirmasi bahwa pohon yang di tanam di rawat sedari kecil begitu sudah tinggi dan lebat di tebang RT dan masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu penyebab dan alasannya. .
Bmnnews menyarankan bahwa hal tersebut bisa di tuntut dengan pasal 406 ayat 1 KUHP. (Pengerusakan) barang milik orang lain.
“saya sempat ke rumah RW mau meminta keterangan kenapa pohon saya di tebang dan yang menemui saya BU RW dan saya sempat bersitegang” ujar Idham.
Dalam kesempatan tersebut Idham juga minta di adakan musyawarah, “jika tidak ada niat baik dari RW dan RT setempat, terpaksa saya laporkan ke Polsek” imbuh Idham.
Agenda musyawarah diadakan malam hari, dan terjadi kesepakatan RW dan RT setempat meminta maaf ke pemilik pohon.
“Seandainya menemui jalan buntu musyawarah tersebut, terpaksa team INVESTIGASI BMN, akan saya hadirkan ke Malang” Pungkas Moch Idham Wahyu. nada / bmnnews