



Surabaya (bmnnews) – Kamis 21 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Surabaya, sidang lanjutan sesi ke dua terkait revisi/pembenahan documen kewarganegaraan.
Yang bersangkutan Mustopa dengan kuasa hukum Pengacara Heru dan para saksi Mat Nasip dan Ahmad.
Dalam sidang kali ini sempat ada gurauan dari pak hakim, dengan pertanyaan “untuk apa merevisi surat surat ini, apa untuk warisan” ujar Hakim
“Siap pak Hakim, insha Alloh bukan hanya warisan, ada masalah lain yang harus di dahulukan, untuk masalah warisan selanjutnya” jawab saksi Ahmad.
Semua pertanyaan tertuju kepada Ahmad dan semuanya terjawab dengan benar meski sesekali di benarkan oleh Mustopa.
“Apa benar semua keterangan yang di berikan oleh saudara Ahmad” kata hakim ke saksi Mat Nasip.
“Sangat benar pak Hakim” jawab singkat Mat Nasip.
Sidang di lanjut ke sesi tiga pada tanggal 28 Agustus 2025 terkait pembenahan masalah nama orang tua. Yang sebelumnya tanggal bulan dan tahun kelahiran yang di revisi. ateam/bmnnews