Malang (bmnnews) – Selasa 8 April 2025 Sekitar pukul 12.00 wib, Redaksi bmnnews di hubungi oleh relasi bmnnews.
Relasi bmnnews tersebut, sebut saja Wahyu.
Beliau menyampaikan atau berkeluh kesah kepada bmnnews, “Anak saya yang masih balita sepanjang hari, baik siang maupun malam menangis terus gegara gerah tidak ada aliran listrik” ujar Wahyu
“Jika malam gelap gulita, tidak ada penerangan tidak bisa menyalakan kipas angin, sehingga ke dua balita saya tidak bisa istirahat” imbuh Wahyu.
Menurut keterangan Wahyu, permasalahannya 5 tahun yang lalu, kediaman pamannya Wahyu, PLN nya bermasalah.
“Kenapa baru sekarang di tindak lanjuti dengan memutus Aliran listrik saya” tegas Wahyu.
“Seharusnya, pada waktu pemasangan baru, saya tidak mendapat ijin jika permasalahan PLN pamannya belum terselesaikan” Pungkas Wahyu.
“Karna pada waktu pemasangan meteran, teknisi dari pihak lain yang memasang, bukan dari wilayah ULP Kepanjen” alasan dari pihak ULP Kepanjen.
Perdebatan dan adu argumentasi terjadi antara ULP Kepanjen dengan Wahyu, dan “pihak ULP Kepanjen Malang memberi Solusi harus bayar denda sebesar 9 juta rupiah jika listriknya pingin menyala”. Pungkas Wahyu.
Idham/bmnnews

