29.6 C
Indonesia
Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaUncategorizedKelurahan Wonokusumo : Peraturan Baru, Membongkar Bangunan Harus ijin Kelurahan.

Kelurahan Wonokusumo : Peraturan Baru, Membongkar Bangunan Harus ijin Kelurahan.

Surabaya (bmnnews) – Kamis 15 mei 2025 sekitar 09.30 wib Relasi BMN menghubungi Pimred BMN.

Relasi tersebut mengharap Pimred BMN, untuk datang di lokasi pembongkaran yang terletak di Wonosari GG. Vl Surabaya.

Begitu sampai lokasi, relasi BMN melaporkan, “Numpang tanya, apa kalau membongkar rumah (bangunan) harus ada izinnya” ujar Mat Ya’kub Pelaksana pembongkaran.

“Setahu saya, kalau mendirikan Bangunan harus ijin, dan sebaliknya kalau membongkar tidak ada, agar supaya nantinya di terbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)” Imbuh Mat Ya’kub.

“Ada kurang lebih se 10 Orang yang kesini, menekan saya harus ada ijin untuk membongkar rumah dan mendirikan bangunan” pungkas Mat Ya’kub menirukan ucapan petugas kelurahan Wonokusumo.

“Saya di suruh datang ke kelurahan Wonokusumo, untuk menghadap Pak Nur atau Lurah Wonokusumo” ujar pak Nur Pegawai kelurahan Wonokusumo yang di tirukan Mat Ya’kub.
Ateam/bmnnews

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles