
Bandung, 16 Juni 2025 – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melakukan langkah strategis dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menonaktifkan 1,8 juta penerima bansos di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini merupakan hasil pemadanan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan merupakan warga yang benar-benar memenuhi syarat sesuai kriteria kerentanan sosial dan ekonomi.
Selain itu, Kemensos juga menonaktifkan sebanyak 7,3 juta nama dari daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara nasional, termasuk di dalamnya jutaan data dari Provinsi Jawa Barat. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan data yang dilakukan secara berkala demi menjamin akurasi penerima bantuan.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
“Data DTSEN menjadi rujukan utama pemerintah dalam menilai kelayakan penerima bantuan sosial. Kami ingin memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang sudah mampu atau tidak lagi berhak,” ujarnya.
Proses penonaktifan dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat juga telah dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan.
Masyarakat yang merasa terdampak akibat penonaktifan ini dapat mengajukan klarifikasi atau memperbarui data kependudukannya melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi dan sistem layanan terpadu Kemensos.
Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial ke depan akan semakin akurat, adil, dan berdaya guna dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.